Pasal27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan : "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara". - Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan: "Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain". - Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.
Selainpasal tersebut, kewajiban membangun kerukunan antarumat beragama juga secara tidak langsung tercantum dalam Pasal 28E dan 28I. Berdasarkan Pasal 28E UUD 1945, setiap warga negara memiliki kebebasan dalam beragama dan juga meyakini kepercayaannya. Berikut bunyi dari pasal tersebut. Kemudian, Pasal 28I Ayat 1 mengenai hak untuk beragama
Sebagaiseorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera.
Pada materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMA, kita akan belajar tentang hak dan kewajiban.. Sebagai warga negara, kita punya beberapa hak yang harus didapatkan dan juga kewajiban yang harus dipenuhi. Sebagai informasi, hak dan kewajiban sendiri adalah hal yang dimiliki setiap manusia sebagai warga negara.
HakHak Warga Negara Indonesia: Ketentuan dalam UUD 1945: 1: Mendapat perlindungan hukum: Pasal 27 ayat (1) 2: Mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak: Pasal 27 ayar (2) 3: Ikut serta dalam upaya bela negara: Pasal 27 ayat (3) 4: Kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pendapat: Pasal 28E ayat (3) 5Selainitu, warga negara juga mempunyai hak dan kewajiban terhadap negara. Di Indonesia, aturan tentang warga negara tercantum dalam pasal 26 UUD NRI Tahun 1945. Warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Baca juga: Bentuk Pelanggaran Hak Dalamartikel ini, penulis mengkaji pemikiran Aristoteles tentang Negara dan Warga Negara. Penulis Penulis mengkaji pemikiran Aristoteles tersebut dalam bukunya La Politica. Hakdapat membuat seseorang menyadari batasannya dalam hal yang boleh dan yang dapat mereka lakukan atau tak boleh dilakukan. Hak juga merupakan kekuasaan yang mutlak dari sesuatu atau difungsikan untuk menuntut sesuatu. Baca Juga: Hak dan Kewajiban: Bentuk Pelanggaran dan Pengingkaran pada Warga Negara. .